Desa Baru, Siak Hulu — Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025 untuk Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, tercatat sebesar Rp 2.645.366.605. Namun, sumber internal dan hasil telaah dokumen mengindikasikan adanya potensi penyimpangan pengelolaan dana yang dapat merugikan keuangan negara.
Dokumen yang diperoleh media ini memuat rincian pendapatan desa yang bersumber dari pendapatan transfer sebesar Rp 2,643 miliar, terdiri dari Dana Desa Rp 1.488.018.000, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp 450.648.531, Alokasi Dana Desa Rp 614.710.338, serta Bantuan Keuangan Provinsi Rp 90.128.500. Pendapatan lain-lain berupa bunga bank hanya Rp 1.861.236.
Di sisi belanja, data menunjukkan alokasi terbesar untuk Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa mencapai Rp 1.092.816.505, disusul Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp 950.438.500, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp 153.487.000, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp 223.500.000, dan Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat & Mendesak Desa sebesar Rp 2.420.242.005.
Angka di bidang terakhir ini menjadi sorotan karena nilainya hampir setara dengan total APBDes, menimbulkan pertanyaan publik terkait rasionalitas perencanaan anggaran. Total belanja desa mencapai Rp 2.420.242.005, menyisakan surplus/defisit Rp 225.124.600.
Selain itu, data pembiayaan menunjukkan adanya penerimaan pembiayaan Rp 40 juta dan pengeluaran pembiayaan Rp 62 juta, sehingga SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) tahun berjalan tercatat Rp 1,6 juta.
Sumber di lapangan menyebutkan beberapa program yang seharusnya terealisasi belum terlihat pelaksanaannya secara fisik, meski dana telah dicairkan. "Beberapa proyek pembangunan belum dimulai, tapi anggaran sudah habis di laporan," ujar salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Beberapa waktu lalu, tokoh muda setempat Azri Tambusai sempat memimpin ratusan warga untuk melakukan aksi unjuk rasa menuntut transparansi pengelolaan dana desa. Namun, aksi tersebut batal setelah adanya mediasi dari Kapolres Kampar yang meminta warga menunggu proses penyelidikan resmi.
Salah satu yang menjadi sorotan warga adalah penggunaan dana ketahanan pangan yang dialokasikan untuk proyek penanaman sayuran dan pembangunan kandang ayam di lokasi salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Desa Baru. Proyek tersebut mendapat protes keras karena dinilai gagal total. Hingga kini, kebun sayuran terbengkalai, kandang ayam tidak berfungsi, dan uang ratusan juta rupiah yang dianggarkan tak jelas ujung pangkalnya.

Merespons berbagai polemik dan desakan warga, Bupati Kampar Ahmad Yuzar akhirnya mencopot Penjabat (PJ) Kepala Desa Baru. Hal ini terungkap melalui surat resmi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kampar bernomor 005/DPMD-Pemdes/615 tertanggal 12 Agustus 2025, yang berisi undangan pelantikan Penjabat Kepala Desa Baru dan Penjabat Kepala Desa Mentulik pada Rabu, 13 Agustus 2025 di Aula Kantor Dinas PMD Kampar. Surat yang ditandatangani Kepala Dinas PMD Kampar, Lukmansyah Badoe, S.Sos, M.Si, dengan tembusan kepada Bupati, Sekda, dan Inspektur Kabupaten Kampar itu menegaskan pergantian pimpinan desa sebagai langkah tindak lanjut.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa porsi belanja di bidang penanggulangan bencana yang membengkak, ditambah proyek ketahanan pangan yang gagal, menunjukkan lemahnya perencanaan dan indikasi kuat penyalahgunaan anggaran. Mereka mendesak Inspektorat Kabupaten Kampar dan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan audit investigatif.
Kepala Desa Desa Baru yang dicopot, Irwansyah, S.STP, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan ini. (rls)