Bupati Rokan Hilir Digugat Terkait Saham PT SPRH, Penggugat Sebut Ada Perbuatan Melawan Hukum

Bupati Rokan Hilir Digugat Terkait Saham PT SPRH, Penggugat Sebut Ada Perbuatan Melawan Hukum

Rokan Hilir – Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir menerima gugatan perdata dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum yang didaftarkan pada Selasa, 12 Agustus 2025 dengan nomor perkara 41/Pdt.G/2025/PN Rhi.

Gugatan ini diajukan oleh tiga warga, yakni Rahman, Mahendra Fakhri, dan Agus Salim, yang menunjuk Dr. Irfan Ardiansyah, SH, MH sebagai kuasa hukumnya.

Dalam perkara ini, Bupati Rokan Hilir selaku pemegang saham PT SPRH (Perseroda), Wakil Bupati Rokan Hilir Jhony Charles, serta sejumlah pihak lain yaitu Tiswarni, Rahmad Hidayat, dan Zulpakar tercatat sebagai tergugat.

Adapun pihak yang berstatus turut tergugat adalah Deke Saputra, SH., MK selaku Notaris/PPAT, serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI.

Dalam petitum gugatannya, penggugat mendalilkan adanya pelanggaran terhadap Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) tentang Perbuatan Melawan Hukum, yang menegaskan setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian.

Selain itu, penggugat juga mendasarkan gugatannya pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas terkait kedudukan dan kewenangan pemegang saham.

Salah seorang penggugat, Rahman, menyatakan gugatan ini didaftarkan demi menegakkan keadilan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan saham PT SPRH.

“Kami melihat ada tindakan yang tidak sesuai dengan aturan hukum dan merugikan masyarakat maupun pihak lain. Karena itu, kami memilih jalur hukum agar majelis hakim dapat memeriksa, menilai, dan memberikan putusan yang adil,” ujarnya usai mendaftarkan perkara di PN Rokan Hilir.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Dr. Irfan Ardiansyah, SH, MH, menambahkan bahwa gugatan ini bukan untuk menyerang personal, melainkan untuk memastikan tata kelola perusahaan daerah berjalan sesuai koridor hukum.

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan dalam waktu dekat di PN Rokan Hilir. Hingga kini, pihak tergugat belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut. (*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index