Pekanbaru – Kasus dugaan pelanggaran prosedur perbankan oleh oknum Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Utama Pekanbaru terus bergulir. Tokoh masyarakat Kabupaten Kampar berinisial H resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru atas tindakan penjualan sepihak terhadap agunan miliknya berupa rumah mewah di kawasan Stadion Bangkinang.
Gugatan H tercatat dalam sistem e-Court Mahkamah Agung dengan Nomor Perkara: 111/Pdt.G/2025/PN Pbr.
"Saya sudah daftarkan gugatan resmi. Langkah hukum ini saya tempuh karena hak saya dilanggar secara terang-terangan," ujar H kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).
Tanpa Izin, Rumah Berpindah Tangan ke Pejabat Daerah. H mengaku kaget setelah mendapat informasi bahwa rumah yang dijaminkan dalam pinjaman bank itu telah berpindah tangan kepada salah satu kepala dinas di Kabupaten Kampar. Ia menyebut tidak pernah menerima pemberitahuan lelang maupun persetujuan untuk penjualan aset tersebut.
"Rumah itu bernilai tinggi dan tidak seharusnya dipindahkan tanpa prosedur sah. Apalagi sekarang katanya sudah dibeli pejabat," kata H.
Pelanggaran Berat Hukum Perbankan dan Fidusia. Tindakan tersebut diduga melanggar beberapa ketentuan hukum, yaitu: UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan – Pasal 29 tentang prinsip kehati-hatian dan perlindungan nasabah.
UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia – yang mengharuskan eksekusi jaminan dilakukan melalui lelang umum atau persetujuan tertulis dari pemberi fidusia.
POJK No. 11/POJK.03/2015 – terkait prinsip tata kelola aset dan agunan. H meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum untuk turun tangan mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan permainan kotor yang merugikan nasabah.
"Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem perbankan. Jangan sampai masyarakat jadi korban karena ulah oknum," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank BRI Cabang Utama Pekanbaru belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, Pengadilan Negeri Pekanbaru akan memproses perkara sesuai jadwal dan prosedur hukum yang berlaku. (Redaksi)