Ratusan Eks Pj Kades di Rohil Diperiksa Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Ratusan Eks Pj Kades di Rohil Diperiksa Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa

BAGANSIAPIAPI – Sebanyak 123 mantan pejabat sementara (PJ) Penghulu/Kades di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, tengah diperiksa oleh Inspektorat Daerah setempat terkait dugaan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2024. Para mantan PJ ini sebelumnya bertugas di 18 kecamatan dan kini telah kembali ke jabatan awal mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Rokan Hilir, Yandra, dalam acara pelantikan 126 PJ Penghulu baru yang dilakukan oleh Bupati Rohil, H. Bistamam, pada Kamis (8/5/2025). Dari total yang dilantik, hanya sembilan orang merupakan wajah lama, sedangkan 117 lainnya adalah nama baru yang akan mempersiapkan Pilkades serentak pada November 2025.

Menurut Kepala Inspektorat Rohil, Roy Azlan, proses audit sedang berjalan dan menyasar seluruh kepenghuluan, khususnya pada penggunaan Dana Desa untuk kegiatan ketahanan pangan dan proyek fisik swakelola.

> “Dugaan kerugian negara bervariasi, ada yang mencapai antara Rp200 juta hingga Rp300 juta. Beberapa kasus di antaranya terkait pembelian mobil bekas untuk ambulans desa, proyek ketahanan pangan fiktif, dan pengadaan ternak yang tak jelas keberadaannya,” ungkap Roy Azlan.

Salah satu warga Bagan Sinembah, Rusdi (35), menyebut sejumlah proyek desa tidak masuk akal dan terkesan fiktif. “Beli sapi 13 ekor, tinggal satu. Tanam nenas di lahan orang, tapi kapan panennya tak tahu,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Rohil, Andi Adikawira Putra, SH, MH, turut memberikan pengarahan kepada PJ Penghulu yang baru agar lebih berhati-hati dalam menggunakan anggaran. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas.

“Setiap serah terima aset desa, termasuk proyek ketahanan pangan, harus dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Badan Perwakilan Kepenghuluan,” tegasnya.

Seorang auditor Inspektorat mengingatkan bahwa proses hukum tetap akan dijalankan jika ditemukan kerugian negara dan tidak ada pengembalian dana.

Jika terbukti melakukan penyelewengan anggaran Dana Desa, para mantan PJ Penghulu dapat dijerat dengan:

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3, yang menyebutkan:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan... dipidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.”

Pemerintah daerah kini berharap agar para PJ Penghulu yang baru mampu menjalankan amanah dengan lebih profesional dan menjaga integritas dalam pengelolaan Dana Desa. (mdn)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index