BAGANSIAPIAPI – Ribuan tenaga honorer di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, akan segera diberhentikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil. Keputusan ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan pelaksananya mengenai penyelesaian penataan pegawai non-ASN.
Namun kebijakan ini menuai reaksi keras dari kalangan honorer. Pasalnya, banyak dari mereka justru pernah menjadi ujung tombak kemenangan Bupati Rohil saat Pilkada 2024 lalu. “Ibarat air susu dibalas air tuba. Dulu kami mati-matian berjuang memenangkan beliau sebagai calon bupati. Tapi setelah dilantik, justru kami yang pertama disingkirkan,” ujar salah satu tenaga honorer yang enggan disebutkan namanya, Sabtu malam (10/5/2025).
Bupati Rohil Bistamam melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Fauzi Efrizal, S.Sos, M.Si menjelaskan bahwa para tenaga honorer yang dirumahkan akan tetap menerima hak mereka. “Insyaallah gaji mereka akan dibayarkan selama empat bulan, dari Januari sampai April 2025,” ucap Fauzi.
Menurutnya, saat ini seluruh kepala OPD tengah menyusun rekapitulasi dan mengajukan pencairan anggaran gaji ke BPKAD. “Kita targetkan pencairan bisa dilakukan dalam minggu depan,” tambahnya.
Meski demikian, sejumlah pihak menyesalkan keputusan sepihak Pemkab Rohil. Banyak yang menilai bahwa kebijakan ini menunjukkan lemahnya keberpihakan pemerintah daerah terhadap rakyat kecil. "Kalau memang karena aturan, mengapa tidak dikaji dulu dampaknya? Banyak dari kami menggantungkan hidup dari honor itu," kata sumber lainnya.
Para tokoh masyarakat dan aktivis juga mulai angkat suara, menyarankan agar Bupati lebih arif dalam menerapkan regulasi pusat dengan tetap memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat di daerah. (Yb)