Rokan Hilir — Sebuah surat pengaduan yang mengatasnamakan Pegawai Puskesmas TP I dan kelompok “Pro Perubahan” viral di sejumlah grup WhatsApp. Surat yang ditujukan kepada Bupati Rokan Hilir itu mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di UPT Puskesmas Tanah Putih I, Banjar XII.
Surat tertanggal 22 April 2025 tersebut ditujukan kepada Bupati Rokan Hilir, dan ditembuskan ke Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan serta Kapolres Rokan Hilir. Dalam surat itu, Kepala Puskesmas berinisial MAP dan Kepala Tata Usaha berinisial N disebut sebagai pelaku utama pungli.
Mereka diduga memaksa ASN, PPPK, dan tenaga honorer untuk membayar Rp 100 ribu per orang dengan dalih iuran akreditasi Puskesmas tahun 2024. Selain itu, disebutkan adanya ancaman pemotongan Jasa Pelayanan (Jaspel) dan pelaporan ke Dinas Kesehatan bagi yang menolak membayar.
Lebih lanjut, Kepala Puskesmas juga dilaporkan meminta potongan 20% dari pencairan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2025, yang menurut pelapor akan digunakan untuk kepentingan pribadi, yakni biaya kuliah anaknya.
Surat pengaduan juga menyoroti sikap arogan Kepala Puskesmas yang disebut kerap mengklaim memiliki hubungan "istimewa" dengan pejabat Pemkab Rohil serta oknum tim sukses kampanye pasangan BIJAK.
Tindakan dugaan pungli tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam:
Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang menyatakan:
> “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu... dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar, yang menegaskan bahwa semua bentuk pungutan yang tidak sesuai ketentuan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menyatakan bahwa PNS dilarang menyalahgunakan wewenang, dan pelanggar dapat dijatuhi sanksi disiplin berat, termasuk pemberhentian.
Pelapor mendesak Bupati Rokan Hilir untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat, demi menjaga integritas dan visi daerah “Rokan Hilir Bermarwah, Maju, Sejahtera, Beriman dan Berbudaya Tahun 2029.”
Hingga Rabu (28/5/2025), belum ada pernyataan resmi dari pihak Puskesmas Tanah Putih I maupun dari Bupati. Sementara itu, pihak Polres Rohil disebut tengah menindaklanjuti laporan ini dalam proses penyelidikan awal.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak transparan dan adil agar pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan, dapat kembali bersih dari praktik penyimpangan. (Tim Redaksi)