Kuansing – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di dunia pendidikan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Sejumlah sekolah tingkat SMA/SMK di daerah tersebut diduga tidak mengindahkan surat edaran Gubernur Riau yang melarang pelaksanaan acara perpisahan yang membebani orang tua siswa.
Ketua DPC PKB Kuansing, Cak Mus, angkat bicara mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa sekolah tersebut. Ia menyebut, dalam beberapa minggu terakhir pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat, baik secara langsung maupun melalui wali murid, terkait pungutan dana perpisahan.
"Ada banyak sekolah SMA/SMK di Kuansing yang melanggar dan tidak patuh terhadap surat edaran Gubernur Riau, yang mana melarang siswa maupun wali murid dibebani biaya seremonial perpisahan dan pembangunan dengan dalih apa pun," tegas Cak Mus pada Selasa (10/6/2025).
Menurutnya, Gubernur Riau Abdul Wahid telah berkomitmen agar dunia pendidikan di Riau terbebas dari praktik pungutan liar. Namun, kenyataannya masih ada sekolah yang dengan terang-terangan melanggar aturan tersebut.
Cak Mus menyebut tiga sekolah yang paling mencolok dalam pelanggaran ini, yakni SMAN 1 Kuantan Mudik, SMAN 1 Gunung Toar, dan SMAN 2 Singingi. Pungutan yang dilakukan pun bervariasi, mulai dari Rp75 ribu hingga Rp400 ribu per siswa.
"Untuk SMAN 1 Kuantan Mudik, pungutan berkisar antara Rp75 ribu hingga Rp300 ribu. SMAN 1 Gunung Toar memungut Rp50 ribu hingga Rp250 ribu, sementara SMAN 2 Singingi bahkan mencapai Rp200 ribu hingga Rp400 ribu," jelasnya.
Laporan ini telah disampaikan kepada Gubernur Riau dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Cak Mus mengungkapkan, pemeriksaan oleh Inspektorat terhadap SMAN 1 Kuantan Mudik hampir selesai, dan proses serupa akan menyusul untuk dua sekolah lainnya.
"Setelah SMAN 1 Kuantan Mudik, Inspektorat akan memeriksa Kepala Sekolah SMAN 1 Gunung Toar dan SMAN 2 Singingi," ujarnya.
Atas kejadian ini, Cak Mus mengingatkan seluruh kepala sekolah agar disiplin dan patuh terhadap arahan pimpinan, serta tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Saya sudah mengusulkan kepada Bapak Gubernur agar kepala sekolah yang terbukti melanggar surat edaran segera dinonaktifkan atau diganti dengan pelaksana tugas (Plt), demi kelancaran dan transparansi proses pemeriksaan. Terutama untuk Kepsek SMAN 1 Kuantan Mudik dan SMAN 1 Gunung Toar," pungkasnya. (*)