Polresta Pekanbaru Bongkar Penimbunan Limbah Medis B3 Ilegal, Pengusaha Terancam Hukuman Berat

Polresta Pekanbaru Bongkar Penimbunan Limbah Medis B3 Ilegal, Pengusaha Terancam Hukuman Berat

Pekanbaru — Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap praktik penimbunan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) ilegal yang dilakukan oleh seorang pengusaha berinisial MIS, pemilik perusahaan pengelolaan limbah PT Global Perkasa Treatment. Aktivitas berbahaya ini diduga telah mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di sebuah gudang di Jalan Beringin 2, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan mendalam.

"Petugas menemukan tumpukan limbah medis B3 yang berserakan di dalam gudang, serta sejumlah limbah lainnya yang sudah ditimbun ke dalam tanah. Berat keseluruhan limbah diperkirakan melebihi satu ton. Ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap ketentuan pengelolaan limbah berbahaya," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Jumat (20/6/2025).

Menurut Kompol Bery, tindakan tersebut tidak hanya mencemari lingkungan dan menimbulkan risiko penularan penyakit, tetapi juga melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dapat dipidana.

Pasal 103 UU No. 32/2009, yang mengatur larangan setiap orang membuang limbah B3 tanpa izin.

Pasal 104 UU No. 32/2009, yang melarang penimbunan dan/atau pengumpulan limbah B3 tanpa pengelolaan yang memenuhi syarat teknis.

Selain itu, pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, yang melarang penyimpanan limbah B3 tidak sesuai prosedur. Pelanggaran atas peraturan ini dapat dikenakan sanksi pidana tambahan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Pelaku ditangkap pada Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Ini baru permulaan. Kami menduga ada jaringan pengelolaan limbah medis ilegal yang lebih luas dan akan terus kami bongkar," tegasnya.

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan 58 bundel dokumen kerja sama pengangkutan limbah medis B3 antara PT Global Perkasa Treatment dan lebih dari 200 fasilitas layanan kesehatan, seperti Puskesmas, klinik, dan praktik bidan. Dokumen tersebut menunjukkan kerja sama berlangsung sejak Juni 2024 hingga Maret 2025, dengan tarif jasa antara Rp300.000 hingga Rp1.500.000 per tempat layanan kesehatan.

"Kami akan memanggil Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru untuk dimintai keterangan. Mereka memiliki tanggung jawab dalam pengawasan pengelolaan limbah medis," tambah Kompol Bery.

Untuk memperkuat proses hukum, penyidik juga melibatkan pakar lingkungan terkemuka, Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si., yang akan memberikan keterangan ahli terkait dampak pencemaran lingkungan akibat limbah medis yang ditimbun secara ilegal.

“Penimbunan limbah B3, terutama limbah medis, adalah bentuk kejahatan berat terhadap lingkungan dan kesehatan publik. Polisi akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat,” tegas Bery lagi.

Polisi mengimbau seluruh fasilitas layanan kesehatan untuk bekerja sama hanya dengan pihak pengelola limbah medis yang telah berizin resmi, guna mencegah kejadian serupa yang dapat menimbulkan krisis lingkungan dan masalah kesehatan jangka panjang. (rls)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index