Petani Koppsa-M Unjuk Rasa Depan Kantor Gubernur Riau, Minta Gubernur Abdul Wahid Segera Turun Selesaikan Konflik Petani Dengan PTPN IV

Petani Koppsa-M Unjuk Rasa Depan Kantor Gubernur Riau, Minta Gubernur Abdul Wahid Segera Turun Selesaikan Konflik Petani Dengan PTPN IV
Petani Koppsa-M saat lakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Riau. Rabu (2/7/2025). Petani berharap Gubernur Riau Abdul Wahid segera turun menyelesaikan persoalan dengan PTPN IV.

PEKANBARU - Petani Koppsa-M dari Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Riau Jl Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Rabu (2/7/2025). Mereka meminta Gubernur Riau, Abdul Wahid, untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan mereka dengan PTPN IV. 

Pasalnya, petani Koppsa-M saat ini sedang menjalani proses upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Bangkinang yang mengabulkan gugatan hutang sebesar Rp 140 miliar terhadap ratusan petani Koppsa-M di Desa Pangkalan Baru.

Petani Koppsa-M menilai bahwa putusan tersebut tidak adil dan meminta Gubernur Riau untuk membantu menyelesaikan masalah ini. Hutang yang dikatakan sebanyak Rp. 140 Milyar tersebut, disebutkan PTPN IV, merupakan hutang pembangunan kebun yang dahulu dibangun sendiri oleh Pihak PTPN IV selaku pihak bapak angkat. Uang pembangunan kebun tersebut, tidak lain merupakan uang petani yang dipinjam pada Bank Mandiri.

Namun, hal itu dikatakan petani Koppsa-M tidak sesuai dengan fakta kondisi kebun yang dibangun oleh pihak PTPN IV. Kebun sawit yang dicanangkan seluas 1.650 Hektare tidak terbangun seluruhnya.

"Bantu kami Pak Gubernur, kami sedang dizolimi. Kepada siapa lagi kami akan mengadu. Kami dikatakan berhutang Rp.140 Milyar. Kebun kami akan disita", ujar petani dalam unjuk rasa. 

Bahkan, dikatakan petani, kebun yang terbangunpun sebagian rusak dan tebengkalai. Sehingga, hasil panen tidak sanggup untuk membayar hutang. Mereka berharap agar Gubernur Abdul Wahid dapat segera turun menyelesaikan kasus antara petani Koppsa-M dan PTPN IV untuk mencapai solusi yang adil.

"Kami pemerintah Provinsi Riau memberikan atensi penuh. Kami akan kawal proses hukum. Tingkat yang lebih tinggi Mahkamah Agung akan mengkaji kembali secara formal. Artinya keputusan belum inkrah, keputusan belum ada penetapan", kata Kepala Biro Hukum, Yan Dharmadi, SH MH mewakili Gubernur Riau menghadapi petani Koppsa-M.

Aksi unjuk rasa ini menunjukkan keseriusan petani Koppsa-M dalam memperjuangkan hak-hak mereka.

Pemerintah Provinsi Riau diharapkan dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini dengan mengadakan dialog antara petani Koppsa-M dan PTPN IV. Dengan demikian, diharapkan dapat ditemukan solusi yang adil dan bermanfaat bagi kedua belah pihak.

Sebelumnya, Menanggapi putusan tersebut Armilis Ramaini, kuasa Hukum KOPPSA-M menilai bahwa Majelis Hakim tidak cermat dalam memutus perkara. Ketidakcermatanan Majelis Hakim ini menurut Armilis terlihat dari diputusnya sita jaminan atas tanah masyarakat kepada Pihak Penggugat.

Tak hanya itu, Armilis menambahkan bahwa pihaknya merasa sejak proses Peninjauan Setempat yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bangkinang di lokasi kebun masyarakat di Desa Pangkalan Baru, Majelis Hakim sudah tidak lagi imparsial dan berimbang.

Laporan Dugaan Pelanggaran Etik terhadap Majelis Hakim

Diketahui dalam beberapa kesempatan dalam selama proses persidangan Ketua Majelis, Soni Nuggraha beberapa kali kerap mengeluhkan dan menyatakan keberatannya kepada Para Pihak mengenai adanya Laporan Etik terhadap Majelis Hakim. Ketua Majelis diketahui dalam beberapa kesempatan bereaksi cukup keras terhadap laporan tersebut.

Saat dikonfirmasi mengenai Laporan Pelanggaran Etik terhadap Majelis Hakim tersebut, Armilis membenarkan bahwa memang pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran etik kepada Badan Pengawas di Pengadilan Tinggi Riau dan Mahkamah Agung.

Upaya Hukum KOPPSA-M

KOPPSA-M melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatannya atas Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang 75/Pdt.G/2024/PN.Bkn dan menegaskan menempuh upaya hukum banding terhadap Putusan tersebut.

Selain itu Armilis menambahkan, pihaknya akan mengajukan laporan kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung mengenai perilaku hakim dan proses persidangan yang menurut pihaknya berat sebelah.

“Kami akan ke KY dan Bawas MA juga. Supaya tidak jadi preseden korporasi besar ‘memakai jalur hukum’ untuk menekan masyarakat”, tegas Armilis.(***)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index