Bupati Kampar Akan Kukuhkan Kembali 53 Kepala Desa dengan Perpanjangan Masa Jabatan

Bupati Kampar Akan Kukuhkan Kembali 53 Kepala Desa dengan Perpanjangan Masa Jabatan

Bangkinang – Sebanyak 53 Kepala Desa di Kabupaten Kampar masa bakti 2017–2023 akan kembali dikukuhkan dengan penambahan masa jabatan hingga tahun 2027. Prosesi pengangkatan dan pengukuhan ini akan dilaksanakan pada Sabtu, 30 Agustus 2025, di Aula Kantor Bupati Kampar.

Dalam undangan resmi yang ditandatangani Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, acara tersebut dijadwalkan dimulai pukul 08.30 WIB hingga selesai. Pengukuhan ini juga akan dihadiri para camat se-Kabupaten Kampar, Ketua BPD dari 53 desa, serta para istri kepala desa yang turut mendampingi.

“Pengangkatan dan pengukuhan kembali ini merupakan tindak lanjut dari penambahan masa jabatan kepala desa periode 2025–2027,” tertulis dalam undangan tersebut.

Adapun ketentuan pakaian pada acara pengukuhan sudah ditetapkan. Kepala desa yang dikukuhkan diminta mengenakan pakaian dinas upacara (PDU) putih lengkap dengan pangkat dan tanda jabatan. Istri kepala desa mengenakan batik atau jas PKK berwarna hijau toska. Sementara camat dan Ketua BPD hadir dengan pakaian bebas rapi.

Dengan pengukuhan ini, kepala desa yang sebelumnya menyelesaikan masa jabatan 2017–2023 resmi mendapatkan perpanjangan jabatan hingga 2027, sesuai ketentuan terbaru yang berlaku. (hr)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index