PELALAWAN — Pemerintah Kabupaten Pelalawan tampak mengambil langkah tegas menyusul aksi damai yang dilakukan oleh Gerakan Masyarakat Pemerhati Perkebunan dan Lingkungan (GEMPPAL) pada Rabu, 14 Mei 2025. Sehari berselang, Kamis (15/5), tim gabungan diturunkan ke lokasi PT Surya Bratasena untuk pengecekan lapangan.
Tim terdiri dari unsur BPN, DPMPTSP, Satpol PP, Dinas PU, DLH, Bagian Tapem, masyarakat, GEMPPAL, serta pihak perusahaan. Mereka melakukan pengambilan titik koordinat dan pemeriksaan awal terhadap HGU, izin bangunan, dugaan perusakan DAS hingga penggunaan air permukaan.
“Kami minta audit lengkap terhadap seluruh perizinan dan fasilitas bangunan. Juga harus ada audit terhadap pajak air permukaan,” ujar Koordinator GEMPPAL, Jumri Harmadi kepada wartawan, Jumat (16/5).
Wakil Bupati Pelalawan, H. Husni Tamrin, SH, menyatakan pihaknya akan memanggil langsung manajemen pusat PT Surya Bratasena. Ia menyebut kehadiran pimpinan puncak perusahaan penting agar proses klarifikasi berjalan efektif.
Namun, sejumlah kalangan menilai langkah Wakil Bupati ini sebatas pencitraan. Pasalnya, secara hukum, Wakil Bupati tidak memiliki kewenangan eksekutif penuh untuk menindak atau memberi sanksi terhadap perusahaan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa tanggung jawab pengambilan keputusan strategis dan kebijakan pemerintahan daerah berada di tangan Bupati sebagai Kepala Daerah.
“Wakil Bupati tidak bisa ambil tindakan tanpa mandat atau persetujuan Bupati. Kalau ingin serius, harus ada surat perintah atau sikap resmi dari Bupati,” kata seorang pengamat kebijakan publik di Pelalawan.
Lebih lanjut, muncul dugaan bahwa PT Surya Bratasena memiliki hubungan istimewa dengan Bupati Pelalawan, Zukri. Seorang warga menyebutkan bahwa selama Zukri menjabat, perusahaan sawit besar itu nyaris tak tersentuh kritik atau tindakan tegas dari Pemkab.
“Selama Zukri jadi Bupati, aman-aman saja mereka. Padahal masyarakat banyak mengeluh. Ini perusahaan kuat yang tidak pernah disentuh,” ujar warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Langkah Wakil Bupati pun dinilai tidak lebih dari manuver politik yang sarat kepentingan pribadi diduga ada udang dibalik batu. Tanpa tindakan konkret dari Bupati, publik menilai semua langkah ini hanya bersifat simbolik dan tidak akan menyentuh akar persoalan.
GEMPPAL menyatakan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan mendesak Pemkab agar tidak bermain dua muka dalam persoalan lingkungan dan kepentingan rakyat. (*)